Selasa, 21 Februari 2012

PIDANA TUTUPAN


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
         Dalam tahun 1946, tepatnya tanggal 3 Juli, telah diintrodusir suatu terminologi baru dalam hukum pidana di Indonesia, yang dinamakan pidana tutupan, yaitu satu jenis pidana bagi mereka yang patut dihormati. Penerapan terminologi baru ini berkaitan dengan dilakukan penangkapan dan pemenjaraan terhadap tokoh-tokoh politik pada waktu itu, antara lain Muhammad Yamin dan Mayjen Sudarsono, yang meminta agar Kabinet Sjahrir di copot oleh Presiden Soekarno. Namun permintaan ini ditolak oleh Presiden Soekarno dan kepada mereka dikenakan pemidaan penjara/tutupan. Akan tetapi bagaimana wujud serta substansi pidana tutupan ini. Bahkan terhadap siapa yang dimaksud sebagai narapidana yang wajib dihormati, masih belum jelas. Maka dari itu saya disini akan mencoba untuk menerangkan terkait dengan pidana tutupan.

AHLUL IKHTIYAR DAN AHLUL IMAMAH


BAB I
PEMBAHASAN

A.  Latar Belakang
masalah pergantian kepemimpinan dalam Islam sepeninggal Rasulullah diserahkan kepada kaum muslim untuk dimusyawarahkan siapa yang layak atau patut menduduki posisi pimpinan setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Prinsip musyawarah ini pada hakikatnya diterapkan pada setiap kali terjadi pergantian pimpinan dalam masa al-Khulafa’ al-Rashidun meski dengan versi yang beragam. Adapun yang dimaksud dengan musyawarah dalam politik Islam adalah hak partisipasi rakyat dalam masalah - masalah hukum dan pembuatan keputusan politik. Akan tetapi musyawarah tidak mungkin dilaksanakan oleh seluruh rakyat, maka musyawarah dilaksanakan antar kelompok yang benar - benar mewakili rakyat yang dapat dipercaya dan merasa tenang dari keputusan mereka. Mereka itu tidak lain adalah Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd (Dewan Perwakilan Rakyat) atau bisa disebut ahlul Ikhtiyar. Tugas mereka ini adalah menjadi wakil rakyat untuk memilih seorang imamah. Metode ini sekarang dinamakan dengan “Politik Kekuasaan Rakyat”. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa pemimpin tidak boleh meninggalkan musyawarah, sebab Allah SWT memerintahkan Nabi-Nya dengan hal itu. Bahkan para ulama sepakat bahwa musyawarah diperintahkan dalam Al Qur’an dan menjadikannya sebagai salah satu unsur pijakan Negara Islam. Dalam makalah ini penulis berusaha untuk menerangkan sedikit tentang sistem dan prosedur pemilihan kholifah menurut ahlul imamah dan ahlul ikhtiyar. 

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM TATA NEGARA INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Unsur lain dari demokrasi adalah adanya pembagian kekuasaan dan kewenangan pemerintahan. Tuntutan akan pengelolaan pemerintahan daerah yang mandiri dengan semangat otonomi daerah ( OTDA ) semakin marak. Namun demikian, kebijakan otda banyak disalah artikan oleh jajaran pengelola pemerintah didaerah. Otda dipahami sebagai kebebasan mengelola sumbe daya daerah yang cenderung melahirkan pemerintahan yang tidak professional dan tidak terkontrol. Hal yang sangat mengkhawatirkasn, sering dengan pelaksanaan otda adalah lahirnya perundang-undangan daerah ( perda ) yang cenderung bertolak belakang dengan semangat konstitusi Negara dan dasar Negara yang dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Disini kami akan mencoba menjelaskan tentang otonomi daerah khususnya  kepada orang yang awam.

ADVOKAT DAN KODE ETIK PROFESI


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Unsur lain dari demokrasi adalah adanya pembagian kekuasaan dan kewenangan pemerintahan. Tuntutan akan pengelolaan pemerintahan daerah yang mandiri dengan semangat otonomi daerah ( OTDA ) semakin marak. Namun demikian, kebijakan otda banyak disalah artikan oleh jajaran pengelola pemerintah didaerah. Otda dipahami sebagai kebebasan mengelola sumbe daya daerah yang cenderung melahirkan pemerintahan yang tidak professional dan tidak terkontrol. Hal yang sangat mengkhawatirkasn, sering dengan pelaksanaan otda adalah lahirnya perundang-undangan daerah ( perda) yang cenderung bertolak belakang dengan semangat konstitusi Negara dan dasar Negara yang dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Disini kami akan mencoba menjelaskan tentang otonomi daerah khususnya  kepada orang yang awam.

KLASIFIKASI TAFSIR


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Para generasi sepeninggal Nabi saw mengelompokkan aliran-aliran tafsir yaitu bil matsur dan tafsir bi al-ra’yi. Tafsir bi al-ma’tsur merupakan tafsir yang menjelaskan ayat-ayat Al-qur’an berdasarkan pendapat-pendapat nabi. Sahabat dan para ulama sedangkan tafsir bi al-ra’yi berdasarkan akal rasio (akal). Adanya perbedaan pendapat dari para ulama tentang tafsir bi al-ra’yi menyebabkan harusnya seorang muffasir, memenuhi syarat-syarat yang sangat ketat dan hal-hal yang harus di hindari.

LANDREFORM DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
UUPA telah memberikan dukungan dalam pembangunan, khususnya yang berhubungan dengan tanah. Namun, UUPA juga menunjukan kelemahan dalam kelengkapan isi dan rumusannnya. Kelemahan UUPA tersebut, pada masa orde baru telah dimanfaatkan dengan memberikan tafsiran yang menyimpang dari azas dan tujuan ketentuan yang bersangkutan. Pada masa orde baru, orientasi kerakyatan ditinggalkan, orientasi agraria lebih ditekankan pada pemberian kesempatan investor-investor dan pemodal-pemodal besar untuk dapat memiliki tanah guna kepentingan pembangunan.