Selasa, 21 Februari 2012

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM TATA NEGARA INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Unsur lain dari demokrasi adalah adanya pembagian kekuasaan dan kewenangan pemerintahan. Tuntutan akan pengelolaan pemerintahan daerah yang mandiri dengan semangat otonomi daerah ( OTDA ) semakin marak. Namun demikian, kebijakan otda banyak disalah artikan oleh jajaran pengelola pemerintah didaerah. Otda dipahami sebagai kebebasan mengelola sumbe daya daerah yang cenderung melahirkan pemerintahan yang tidak professional dan tidak terkontrol. Hal yang sangat mengkhawatirkasn, sering dengan pelaksanaan otda adalah lahirnya perundang-undangan daerah ( perda ) yang cenderung bertolak belakang dengan semangat konstitusi Negara dan dasar Negara yang dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Disini kami akan mencoba menjelaskan tentang otonomi daerah khususnya  kepada orang yang awam.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah otonomi daerah ?
2.      Apa nilai-nilai otonomi daerah ?
3.      Bagaimana cara menjadikan otonomi daerah agar Indonesia menjadi Madani ?
4.      Bagaimana mengatasi kendala dalam melaksanakan otonomi daerah ?
 
C.    Tujuan Penulisan Makalah
1.      Untuk menjelaskan sejarah otonomi daerah
2.      Untuk menyebutkankan dan menjelaskan niai-nilai otonomi daerah
3.      Untuk menjelaskan cara menjadikan otonomi daerah agar Indonesia menjadi Madani
4.      Untuk memaparkan kendala dalam mengatasi otonomi daerah
D.    Metode penelitian
                              Metode penelitian yang digunakan oleh penulis ialah metode literatur (mengkaji beberapa buku yang berkaitan dengan judul makalah) dan dengan cara menggali informasi dari beberapa situs internet.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah otonomi derah
Peraturan perundang-undangan yang pertama kali yang mengatur tentang pemerintahan derah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 Tahun 1945. Ditetapkannya undang-undang ini merupakaan hasil dari berbagai pertimbangan pemerintahan kolonial. Undang-undang ini menekankan aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Didalam undang-undang ini ditetapkan 3 jenis daerah otonom, yaitu keresidenan, kabupaten, dan kota. Periode berlakunya undang-undang ini sangat terbatas. Sehingga dalam kurun waktu 3 tahun beliu ada peraturan pemerintahan yang mengatur mengenai penyerahan urusan (desentralisasi) kepada daerah. Undang-undang ini kemudian diganti dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 1948.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Di dalam undang-undang ini ditetapkan 2 jenis daerah otonom, yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa, serta 3 tingkatan daerah otonom , yaitu provinsi, kabupaten/kota besar, dna desa/kota kecil. Mengacu pada ketentuan undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah telah mendapat perhatian dari pemerintah. Pemberian otonom kepada daerah berdasarkan undang-undang tentang pembentukan daerah, telah dirinci lebih lanjut pengaturannya melalui peraturan pemarintahan tentang penyarahan sebagian urusan pemerintahan tertentu kepada daerah. Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu produk perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya. Perubahan tersebut pada satu sisi menandai dinamika orientasi pembangunan daerah di Indonesia dari masa ke masa. Akan tetapi. Di sisi lain hal ini bisa pula dipahami sebagai bagian dari eksperimentasi politik penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Periode otonomi daerah di Indonesia pasca UU No. 22 tahun 1948 diisi denagn munculnya beberapa UU tentang pemerintahan daerah, yaitu UU No. 1 Tahun 1957, UU No. 18 Tahun 1965, dan UU No. 5 Tahun 1974. UU yang disebut terakhir mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah bukan lagi otonomi yang riil dan seluas-luasnya dapat menimbulkan kecebdrungan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan Negara Republik Indonesia dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan otonomi kepada daerah sesuai denagn prinsip-prinsip yang digariskan dalam GBHN yang berorientasi pada pembangunan dalam arti luas. Undang-undang ini berumur paling panjang, yaitu 254 tahun, dan baru diganti denagn undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 setekah tuntutan reformasi berakhir.
Kehadiran undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak terlepas dari perkembangan situasi yang terjadi pada masa itu lengsernya rezim otoriter orde baru dan munculnya kehendak masyarakat untuk melakukan reformasi disemua aspek kehidupan  berbangsa dan bernegara. Berdasarkan kehendak reformasi itu, siding istimewa MPR tahun 1998 yang lalu menetapkan ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pemanfaatan, dan pembagiaan. Momentum otonomi daerah di Indonesia semakin mendapatkan tempatnya setelah MPR RI melakukan amandemen pada pasal 18 UUD 1945 dalam perubahan kedua yang secara tegas dan eksplisit menyebutkan bahwa Negara Indonesia memakai prinsipo otonomi daerah dan desentralisasi politik.
B.     Nilai-nilai Otonomi Daerah
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.      Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.      Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) ]dengan beberapa dasar pertimbangan:
1.      Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2.      Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3.      Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.      Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.      Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3.      Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
C.    Menjadikan Otonomi Daerah Agar Indonesia Menjadi Madani
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional tidak lepas dari prinsip otonomi daerah, sebagai implementasi dari UU No. 22 Tahun 1999. Berdasarkan prinsip otonomi daerah tersebut, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan pemerintahan. Wewenang daerah dilaksanakan dalam rangka mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di daerah sesuai aspirasi masyarakat. Adapun hal yang sangat fundamental yang tersirat di dalam UU No. 22 Tahun 1999 tersebut adalah upaya pemberdayaan masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat secara aktif serta peningkatan peran dan fungsi DPRD pada setiap tingkatan. Di dalam otonomi, pemerintah daerah berkewajiban membangun interaksi atau kompabilitas di antara komponen-komponen publik, private dan community daripada hanya menfokuskan kepada otoritas. Kendatipun demikian, banyak orang beranggapan bahwa perspektif tersebut masih jauh dalam realitasnya, otonomi daerah masih lebih dirasakan sebagai harapan ketimbang kenyataan yang telah terjadi. Anggapan ini cukup beralasan mengingat, sudah tiga tahun otonomi daerah diimplementasikan, namun dalam pelaksanaannya, penuh disesaki dengan tuduhan-tuduhan pemerintah pusat terhadap daerah. Daerah dituduh tidak "becus" menjalankan otonomi daerah sehingga otonomi menjadi kebablasan, atau otonomi daerah memunculkan "raja-raja kecil". Nayaris seluruh energi pemerintah daerah tertuju pada melawan tuduhan pemerintah pusat yang juga tidak kalah sengitnya. Melihat kenyataan seperti ini, maka tidak heran jika ada orang yang mengatakan bahwa otonomi daerah sebenarnya belumlah terwujud sebagaimana yang diharapkan. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang mejemuk yang terdiri dari tidak kurang 300 kelompok etnis suku dengan berbagai identitas kulturalnya yang tersebar luas di berbagai pelosok daerah. Sementara itu, kesenjangan antara daerah juga mewarnai kehidupan bangsa ini. Dari daerah yang kaya raya, yang memiliki sumber daya melimpah, sampai daerah yang miskin yang sama sekali tidak memiliki sumber daya alam. Sedangkan kompenen masyarakat yang hidup di dalamnya juga memiliki keanekaragaman. Fenomena tersebut merupakan gambaran dari pluralistiknya bangsa Indonesia, Oleh karenanya adalah suatu anugerah yang tiada terkira jikalau kemajemukan yang begitu kompleks dapat ditata dalam sebuah tatanan masyarakat yang hidup dalam keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran, dalam sebuah tatanan masyarakat yang bernama "masyarakat madani." Dalam sebuah tatanan masyarakat madani, rakyat memiliki kedudukan yang emansipatoris terhadap negara (pemerintah). Kedudukan yang emansipatoris ini memberikan peluang bagi rakyat untuk memberikan peran yang sama sebagaimana peran yang dilakukan oleh negara. Di lain pihak, kedudukan yang emansipatoris ini, rakyat juga memiliki peluang untuk berbeda pendapat terhadap pemerintah. Dalam perspektif masyarakat madani, demokrasi mengandaikan adanya civil yang berkembang sedemikian rupa sehingga punya otonomi dan independensi terhadap negara. Dalam perspektif masyarakat madani, peran civil yang pada masa orde baru sebagian besar dikuasai oleh negara, harus kembali diposisikan segingga memiliki peran menjadi sederajat. Kondisi masyarakat seperti inilah yang diinginkan dan diperjuangkan oleh para pejuang reformasi. Dalam perkembangannya , perspektif masyarakat madani menginginkan adanya kesamaan dalam hal derajat, hak dan kewajiban, adanya kebebasan dalam masyarakat yang pluralis baik ras, suku dan agama, adanya sikap dan moral yang menjunjung tinggi martabat manusia (human dignity), adanya kedaulatan rakyat (populer sovereignity), dan adanya hukum yang dijunjung tinggi (rule of law). Untuk mencapai kemandirian masyarakat dan kemandirian daerah dibutuhkan dasar yang kuat di antaranya; kesadaran yang tinggi bahwa Indonesia adalah masyarakat majemuk yang harus diakomodir kemajemukannya, kesadaran dari pemerintah pusat bahwa formulasi dan implementasi demokrasi juga harus ditempatkan dalam kerangka demokrasi di tingkat lokal, kesadaran dari pemerintah pusat dan daerah bawah pelaksanaan otonomi daerah dapat tercapai melalui suatu tahapan. Dengan demikian pengimplementasian otonomi daerah merupakan tuntutan dari masyarakat yang memiliki diversity (keragaman) untuk mewujudkan civi society dan democratization. Otonomi tidak hanya sekedar penyerahan pelaksanaan urusan tetapi lebih mendekati makna yang sesungguhnya ialah kewenangan pemerintah untuk menerapkan lokal democrasy. Artinya, dengan melaksanakan otonomi daerah maka pemerintah akan menjadi lebih demokratis. Pelaksanaan otonomi daerah akan membawa efektifitas dalam pemerintahan, sebab wilayah negara Indonesia terdiri dari berbagai satuan daerah yang masing-masing memiliki sifat-sifat khusus tersendiri yang disebabkan oleh faktor-faktor geografi, adat istiadat, kehidupan ekonomi, bahasa, tingkat pendidikan dan sebagainya. Suatu harapan kita semua, bahwa otonomi daerah segera terwujud dan berjalan baik. Otonomi daerah merupakan suatu tantangan dan kesempatan yang baik bagi penyelenggara pemerintahan daerah dalam menampilkan kinerja pelayanan masyarakat. Penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah diharapkan lebih adil, demokratis, memberdayakan masyarakat di segala aspek dan tingkatan.
D.    Mengatasi Kendala dalam melaksanakan otonomi daerah
Otonomi daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal.Dimana untuk mewujudkan keadaan tersebut,berlaku proposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan,merumuskan,dan memecahkannya,kecuali untuk persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara-bangsa.
1.      Prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam pemberian otonomi daerah :
a.       Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah
b.      Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
c.       Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas
d.      Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara
e.       Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih mengikatkan kemandirian daerah otonomi
f.       Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah
g.      Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai daerah administrasi
h.      Pelaksanaan asas tugas pembantuan dari pemerintah dan daerah ke desa disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan
2.      Kendala/ketimpangan-ketimpangan yang sering terjadi dalam penerapan kebijakan otonomi daerah :
a.       High Cost Economic dalam bentuk pungutan-pungutan yang membabi buta. Otonomi daerah dapat berubah sifat menjadi “Anarkisme Financial”
b.      High Cost Economic dalam bentuk KKN
c.       Orientasi Pemda pada Cash Inflow, bukan pendapatan
d.      Pemda bisa menjadi “drakula” bagi anak-anak mereka sendiri yaitu BUMD-BUMD yang berada dibawah naungannya. Modusnya bisa jadi bukan melalui penjualan aset, melainkan melalui kebijakan penguasa daerah yang sulit ditolak oleh jajaran pimpinan BUMD
e.       Karena terfokus pada penerimaan dana Pemda bisa melupakan kriteria pembuktian berkelanjutan
f.       Munculnya hambatan bagi mobilitas sumber daya
g.      Potensi konflik antar daerah menyangkut pembagian hasil pungutan
h.      Bangkitnya egosentrisme
i.        Karena derajat keberhasilan otonomi lebih dilandaskan pada aspek-aspek finansial pemerintah daerah bisa melupakan misi dan visi otonomi sebenarnya.
j.        Munculnya bentuk hubungan kolutif antara eksekutif dan legislatif di daerah.
3.      Upaya pejabat daerah untuk mengatasi ketimpangan yang terjadi
a.       Pejabat harus dapat melakukan kebijakan tertentu sehingga SDM yang berada di pusat dapat terdistribusi ke daerah
b.      Pejabat harus melakukan pemberdayaan politik warga masyarakat dilakukan melalui pendidikan politik dan keberadaan organisasi swadaya masyarakat, media massa dan lainnya.
c.       Pejabat daerah harus bisa bertanggung jawab dan jujur
d.      Adanya kerjasama antara pejabat dan masyarakat
e.       Dan yang menjadi prioritas adalah pejabat daerah harus bisa memahami prinsip-prinsip otonomi daerah.
4.      Analisis langkah-langkah yang harus diambil pemerintah dalam mengontrol otonomi daerah :
a.       Merumuskan kerangka hukum yang memenuhi aspirasi untuk otonomi di tingkat propinsi dan sejalan dengan strategi desentralisasi secara bertahap.Untuk itu perlu dipersiapkan revisi UU No.22 dan No.25 ,termasuk usaha sosialisasi besar-besaran pada masyarakat dan parlemen di tingkat pusat maupun daerah.
b.      Menyusun sebuah rencana implementasi desentralisasi dengan memperhatikan faktor-faktor yang menyangkut penjaminan kesinambungan pelayanan pada masyarakat,perlakuan perimbangan antara daerah-daerah,dan menjamin kebijakan fiskal yang berkelanjutan.
c.       Untuk mempertahankan momentum desentralisasi,pemerintah pusat perlu menjalankan segera langkah desentralisasi,akan tetapi terbatas pada sektor-sektor yang jelas merupakan kewenangan Kabupaten dan Kota dan dapat segera diserahkan.
d.      Proses otonomi tidak dapat dilihat sebagai semata-mata tugas dan tanggung jawab dari menteri negara otonomi atau menteri dalam negeri,akan tetapi menuntut koordinasi dan kerjasama dari seluruh bidang dalam kabinet (Ekuin,Kesra & Taskin, dan Polkam).

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

Ubaedillah dan Abdul Rozaq, 2010. Pendidikan kewarganegaraan, cetakan ke-5, Jakarta:ICCE UIN Jakarta.
Kusumah, mulya W. Perspektif, teori dan kebijaksanaan hukum. Jakarta: Rajawalu pers, 1986






  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar