Selasa, 21 Februari 2012

PIDANA TUTUPAN


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
         Dalam tahun 1946, tepatnya tanggal 3 Juli, telah diintrodusir suatu terminologi baru dalam hukum pidana di Indonesia, yang dinamakan pidana tutupan, yaitu satu jenis pidana bagi mereka yang patut dihormati. Penerapan terminologi baru ini berkaitan dengan dilakukan penangkapan dan pemenjaraan terhadap tokoh-tokoh politik pada waktu itu, antara lain Muhammad Yamin dan Mayjen Sudarsono, yang meminta agar Kabinet Sjahrir di copot oleh Presiden Soekarno. Namun permintaan ini ditolak oleh Presiden Soekarno dan kepada mereka dikenakan pemidaan penjara/tutupan. Akan tetapi bagaimana wujud serta substansi pidana tutupan ini. Bahkan terhadap siapa yang dimaksud sebagai narapidana yang wajib dihormati, masih belum jelas. Maka dari itu saya disini akan mencoba untuk menerangkan terkait dengan pidana tutupan.

AHLUL IKHTIYAR DAN AHLUL IMAMAH


BAB I
PEMBAHASAN

A.  Latar Belakang
masalah pergantian kepemimpinan dalam Islam sepeninggal Rasulullah diserahkan kepada kaum muslim untuk dimusyawarahkan siapa yang layak atau patut menduduki posisi pimpinan setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Prinsip musyawarah ini pada hakikatnya diterapkan pada setiap kali terjadi pergantian pimpinan dalam masa al-Khulafa’ al-Rashidun meski dengan versi yang beragam. Adapun yang dimaksud dengan musyawarah dalam politik Islam adalah hak partisipasi rakyat dalam masalah - masalah hukum dan pembuatan keputusan politik. Akan tetapi musyawarah tidak mungkin dilaksanakan oleh seluruh rakyat, maka musyawarah dilaksanakan antar kelompok yang benar - benar mewakili rakyat yang dapat dipercaya dan merasa tenang dari keputusan mereka. Mereka itu tidak lain adalah Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd (Dewan Perwakilan Rakyat) atau bisa disebut ahlul Ikhtiyar. Tugas mereka ini adalah menjadi wakil rakyat untuk memilih seorang imamah. Metode ini sekarang dinamakan dengan “Politik Kekuasaan Rakyat”. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa pemimpin tidak boleh meninggalkan musyawarah, sebab Allah SWT memerintahkan Nabi-Nya dengan hal itu. Bahkan para ulama sepakat bahwa musyawarah diperintahkan dalam Al Qur’an dan menjadikannya sebagai salah satu unsur pijakan Negara Islam. Dalam makalah ini penulis berusaha untuk menerangkan sedikit tentang sistem dan prosedur pemilihan kholifah menurut ahlul imamah dan ahlul ikhtiyar.