Selasa, 21 Februari 2012

PIDANA TUTUPAN


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
         Dalam tahun 1946, tepatnya tanggal 3 Juli, telah diintrodusir suatu terminologi baru dalam hukum pidana di Indonesia, yang dinamakan pidana tutupan, yaitu satu jenis pidana bagi mereka yang patut dihormati. Penerapan terminologi baru ini berkaitan dengan dilakukan penangkapan dan pemenjaraan terhadap tokoh-tokoh politik pada waktu itu, antara lain Muhammad Yamin dan Mayjen Sudarsono, yang meminta agar Kabinet Sjahrir di copot oleh Presiden Soekarno. Namun permintaan ini ditolak oleh Presiden Soekarno dan kepada mereka dikenakan pemidaan penjara/tutupan. Akan tetapi bagaimana wujud serta substansi pidana tutupan ini. Bahkan terhadap siapa yang dimaksud sebagai narapidana yang wajib dihormati, masih belum jelas. Maka dari itu saya disini akan mencoba untuk menerangkan terkait dengan pidana tutupan.


B. Rumusan masalah
1. Apa  pengertian pidana tutupan ?
2. Apa dasar-dasar pidana tutupan ?
3. apakah yang melatarbelakangi pidana tutupan ?
C. Tujuan Penulisan Makalah
1. Untuk menjelaskan pengertian piana tutupan
2. Untuk menyebutkan dasar-dasar pidana tutupan
3. untuk menjelakan yang melatarelakangi pidana tutupan         
 


BAB II
PERMASALAHAN

Pidana tutupan adalah salah satu pidana pokok dalam hukum pidana Indonesia, yang mulai berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946. Diantara pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 huruf a KUHP (pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan denda), pidana tutupan merupakan pidana yang jarang dijatuhkan. Pidana tutupan merupakan pidana alternatif terhadap pidana penjara, khususnya bagi pelaku delik politik. Pada umumnya pelaku delik politik didorong oleh adanya maksud yang patut dihormati. Sesuai dengan Undang-undang No.20 Tahun 1946 Pasal 1, maka selain pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, dan denda) yang diatur didalam pasal 10 KUH Pidana dan Pasal 6a pada KUH Pidana Tentara, terdapat satu lagi tambahan jenis pidana yang termasuk kedalam pidana pokok, yaitu “pidana tutupan” sebagaimana telah termuat dan diatur dalam UU No. 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan. Secara eksplisit Undang-undang No.20 Tahun 1946 mengatur tentang pidana tutupan, namun undang- undang tersebut dirasa kurang lengkap dengan tidak dimuatnya pertimbangan mengenai pembuatan undang-undang tersebut oleh para penggagasnya, sehingga menjadi sulit bagi kita untuk mengetahui hal/peristiwa apa yang melatar-belakangi pembuatan undang-undang tersebut.
Permsalahannya adalah apakah dizaman sekarang hokum pidana tutupan dapat dilakukan apa tidak mengingat tidak ada kasus yang terjadi kecuali pada saat pemerintahan soekarno dulu ?



BAB III
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pidana Tutupan
      Pidana tutupan disediakan bagi politisi yang melakukan kejahatan yang disebabkan oleh ideologi yang dianutnya. Tetapi dalam praktek peradilan dewasa ini, tidak pernah ketentuan tersebut diterapkan[1]. Pidana tutupan merupakan perkembangan jenis pidana baru yang pembentukannnya berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 1946 tentang hukuman tutupan sehingga ditambahkan jenis – jenis pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 10 KUHP dengan satu pidana baru. Adapun maksud ditetapkannya Undang-undang No. 20 tahun 1946 K. Wantjik Saleh menyatakan bahwa dari ketentuan Pasal 1 dan 2 Undang Undang No. 20 tahun 1946 dapat disimpulkan sebagai berikut: “Pidana tutupan dimaksud dapat menggantikan hukuman penjara dalam hal orang yang melakukan kejahatan diancam dengan hukuman penjara karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Tetapi hal itu tergantung pada hakim. Kalau menurut pendapat hakim perbuatan yang merupakan kejahatan atau acara melakukan perbuatan itu atau akibat perbuatan itu hukuman penjara lebih pada tempatnya, maka hakim menjatuhkan hukuman penjara.” Diadakannya hukuman tutupan itu dimaksudkan untuk kejahatan-kejahatan yang bersifat politik sehingga orang-orang yang melakukan kejahatan politik itu akan dibedakan dengan kejahatan biasa. Hubungannya diadakan undang-undang No. 20 tahun 1946 dengan politik kiranya dapat dilihat konsiderannya yang menyebutkan maklumat Wakil Presiden No. X yakni tentang anjuran pendirian partai politik. Selanjutnya ditentukan bahwa: “Semua peraturan yang mengenai hukuman penjara juga berlaku terhadap hukuman tutupan jika peraturan-peraturan itu tidak bertentangan dengan sifat atau pereturan khusus tentang hukuman tutupan.
Tentang tempat, cara, dan segala sesuatu yang perlu untuk melaksanakan undang-undang ini masih akan diatur dengan suatu peraturan-pemerintahan sedangkan peraturan mengenai tatausaha atau tata tertib bagi rumah untuk menjalankam hukuman tutupan diatur oleh Menteri kehakiman dengan persetujuan Menteri Pertahanan” . dalam pasal 10 dicantumkan pidana tutupan sebagai pidana bagian terakhir dibawah pidana denda[2]

B. Dasar-dasar Pidana Tutupan
Dasar pidana tutupan itu antara lain :
 1. UU No 20 Tahun 1946, Berita RI No II, yang berbunyi :
Mengingat: Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 18-10-1945 No.X.
Pasal 1. Selain daripada hukuman pokok tersebut dalam Pasal 10 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 6 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara adalah hukuman pokok baru, yaitu hukuman tutupan, yang menggantikan hukuman penjara dalam hal tersebut dalam Pasal 2.

Pasal 2 (1). Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan. (2). Peraturan dalam ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan yang merupakan kejahatan atau cara melakukan perbuatan itu akibat dari perbuatan tadi adalah demikian sehingga hakim berpendapat, bahwa hukuman penjara lebih pada empatnya.

Pasal 3. (1) Barangsiapa dihukum dengan hukuman tutupan wajib menjalankan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5.
(2). Menteri yang bersangkutan atau pegawai yang ditunjuknya berhak atas permintaan terhukum membebaskannya dari kewajiban yang dimaksudkan dalam ayat (1).

Pasal 4. Semua peraturan yang mengenai hukuman penjara berlaku juga terhadap hukuman tutupan, jika peraturan-peraturan itu tidak bertentangan dengan sifat atau peraturan khusus tentang hukuman tutupan.

Pasal 5 (1). Tempat untuk menjalani hukuman tutupan, cara melakukan hukuman itu dan segala yang perlu untuk menjalankan undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah.
(2). Peraturan tata usaha atau tata tertib guna rumah buat menjalankan hukuman tutupan diatur oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Menteri Pertahanan.

Pasal 6. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.
Ditetapkan di Jogjakarta pada tanggal 31 Oktober 1946, dan diumumkan pada tanggal 1 Nopember 1946.
. 2. Dalam KUHP terjemahan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada pasal 10 dicantumkan pidana tutupan sebagai pidana pokok bagian terakhir di bawah pidana denda. Tentulah pencatuman ini didasarkan kepada undang-undang no. 20 tentang pidana tutupan.
D. Latar Belakang Pidana Tutupan
      Dalam upaya untuk memperjelas hal/peristiwa yang melatar-belakangi pembuatan Undang-undang No.20 Tahun 1946 serta penerapan-nya, penulis akan mepaparkan lebih lanjut sebuah kasus yang berujung pada penjatuhan pidana tutupan yang diangkat dari sebuah peristiwa yang memiliki korelasi tinggi dengan penerapan Undang-undang tersebut, yaitu Peristiwa 3 Juli 1946.
Peristiwa 3 Juli 1946 
Setelah kemerdekaan diproklamasikan terdapat dua model perjuangan untuk menghadapi Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia yaitu berunding atau mengadakan perlawanan bersenjata. Pemerintahan Sjahrir memilih jalan yang pertama, sedangkan Tan Malaka memiliki visi yang berbeda yaitu melakukan revolusi total. Kelambanan pemerintah Sjahrir menghasilkan diplomasi yang menguntungkan revolusi merupakan salah satu penyebab banyak pemuda, laskar dan massa mendukung pandangan Tan Malaka tersebut. Peristiwa 3 Juli 1946 adalah suatu peristiwa kudeta yang dilakukan oleh pihak oposisi Kelompok Persatuan Perjuangan terhadap pemerintahan Kabinet Sjahrir. Pemicu peristiwa ini adalah ketidakpuasan pihak oposisi terhadap politik diplomasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap Belanda. Kelompok ini menginginkan pengakuan kedaulatan penuh, sedangkan kabinet yang berkuasa hanya menuntut pengakuan kedaulatan atas Jawa dan Madura. Pemerintah Sjahrir menganggap pandangan kelompok ini mustahil dilaksanakan dan karenanya terus melanjutkan politik diplomasinya. Dukungan massa terhadap kelompok Persatuan Perjuangan akhirnya memaksa Sutan Sjahrir meletakkan jabatannya dan membubarkan Kabinet Sjahrir I. Presiden Soekarno turun tangan dan meminta Sjahrir untuk kembali membentuk kabinet dan akhirnya terbentuklah Kabinet Sjahrir II pada awal tahun 1946. Perselisihan antara kelompok Persatuan Perjuangan dan pemerintah parlementer akhirnya meledak dengan terjadinya Peristiwa 3 Juli 1946. Kelompok ini bubar dan tokoh-tokoh utamanya ditangkap dengan tuduhan berupaya melemahkan pemerintah. Berikut adalah kronologisnya peristiwa 3 Juli 1946:
·         Pada tanggal 5 Januari 1946 terbentuklah Persatuan Perjuangan yang menghimpun 141 organisasi politik, lasykar, dll termasuk partai politik seperti Masyumi dan PNI. Dalam pembentukannya di Purwokerto, Tan Malaka menyampaikan pidato tentang pentingnya persatuan untuk mencapai kemerdekaan penuh yang kemudian menjadi prioritas utama dalam gerakan tersebut (“Berunding atas Pengakuan Kemerdekaan 100 persen”). Dalam Persatuan Perjuangan antara lain duduk sebagai anggota sub-komite, yaitu Jendral Sudirman yang mewakili TKR (Tentara Keamanan Rakyat).
·         Pada tanggal 17 Maret 1946 tokoh-tokoh Persatuan Perjuangan seperti Tan Malaka, Mr. Achmad Subardjo,  Mr. Iwa Koesoema Soemantri dan Sukarni ditangkap dengan tuduhan bahwa kelompok ini berencana akan menculik anggota-anggota kabinet Sjahrir II. Kemudian seorang perwira bernama Abdul Kadir Jusuf dengan sepengetahuan atasannya Mayor Jenderal Sudarsono (Panglima Divisi Yogyakarta) menculik Perdana Menteri Sjahrir beserta beberapa negarawan lainnya seperti Menteri Kesehatan Dr. Darma Setiawan, Mayor Jenderal Soedibjo, dll Pada tanggal 27 Juni 1946 di Solo (Koran Pelita Rakyat 8 Maret 1948) karena dianggap telah mengkhianati revolusi melalui perundingan dengan Belanda yang akan merugikan pihak Indonesia. Konflik antara kelompok Sjahrir dan kubu Tan Malaka semakin meruncing.
·         Pada tanggal 28 Juni 1946, Presiden Soekarno menyatakan keadaan bahaya di Indonesia. Keesokan harinya, seluruh kekuasaan pemerintahan diserahkan kembali kepada Presiden Republik Indonesia. Upaya himbauan Soekarno melalui media massa akhirnya berhasil, karena beberapa hari setelah itu seluruh korban penculikan dibebaskan kembali.
·         Pada tanggal 2 Juli 1946, Mayor Jenderal Soedarsono berikut M. Yamin ikut membebaskan 14 tahanan politik di penjara Wirogunan, Yogyakarta, antara lain Mr. Achmad Subardjo, Mr. Iwa Kusuma Soemantri dan Adam Malik yang telah ditangkap sebelumnya pada tanggal 17 Maret 1946 dan membawanya ke markas resimen Wiyoro.. Di tempat inilah mereka menyusun suatu maklumat politik yang isinya seolah-olah Presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan kepada Tan Malaka (Tan Malaka sendiri itu waktu itu dipenjara Tawang Mangu dan tampaknya usaha ini tanpa sepengetahuannya).
·         Tanggal 3 Juli 1946, Mayor Jendral Sudarsono, pelaku utama penculikan yang sehaluan dengan kelompok Persatuan Perjuangan, menghadap Soekarno bersama beberapa rekannya, Mr. Achmad Subardjo, Mr. Iwa Koesoema Soemantri dan menyodorkan empat maklumat untuk ditandatangani presiden, yang menuntut agar:
1.      Presiden memberhentikan seluruh Menteri dalam kabinet Sjahrir dan Amir Syarifuddin;
2.      Presiden menyerahkan kekuasaanya di bidang militer kepada Panglima Besar Angkatan Perang, serta di bidang politik, ekonomi dan sosial kepada Dewan Pimpinan Politik yang anggota-anggota nya akan diumumkan;
3.      Presiden mengangkat 10 anggota Dewan Pimpinan Politik yang nama-namanya dicantumkan dalam maklumat;
4.      Presiden mengangkat 13 menteri negara yang nama-namanya dicantumkan dalam maklumat.
Soekarno menolak dengan tegas maklumat tersebut dan segera memerintahkan penangkapan kepada para pengantar maklumat berikut komplotannya. Sedangkan M.Yamin, Mayor Jenderal Soedarsono, dan Mr. Achmad Subardjo sempat melarikan diri ke luar Jakarta, namun pada tanggal 7 Juli 1946 dapat ditangkap oleh aparat.(Harian Soeloeh Ra’jat 8 Juli 1946)
Peristiwa ini menjerat tujuh belas orang (Harian Merdeka Soeara Rakjat Repoeblik Indonesia 20 Pebruari 1948) yang diduga terlibat dalam upaya kudeta terhadap pemerintahan Indonesia dan diajukan ke Mahkamah Tentara Agung (MTA) yang berujung kepada penjatuhan pidana pada tanggal 27 Mei 1948. Sebanyak tujuh orang dibebaskan, lima orang dihukum 2 sampai 3 tahun, Mr. Achmad Subardjo mendapat hukuman 3 tahun sedangkan Mayor Jenderal Soedarsono dan M.Yamin dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara. Di kesempatan Dirgahayu RI pada  tanggal 17 Agustus 1948, seluruh tahanan Peristiwa 3 Juli 1946 dibebaskan melalui pemberian grasi oleh presiden.
Setelah melihat kepada kasus Peristiwa 3 Juli 1946 dikaitkan dengan Undang-undang No.20 Tahun 1946 yang diundangkan pada tanggal 1 November 1946 (Berita Repoeblik Indonesia) Tentang Hukuman Tutupan, penulis dapat menganalisa sebagai berikut:


Pelaku utama:
Mayor Jenderal Soedarsono
M.Yamin
Mr. Achmad Subardjo
Bagi kedua pelaku (Mayor Jenderal Soedarsono dan M.Yamin) dapat dikenakan hukuman pidana maksimal seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun jika kita menafsirkan secara otentik yang didasari ketentuan KUH Pidana Pasal 107, 110, 88bis tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dan Pasal 223 tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum. Kedua pelaku tersebut dapat dituntut dengan pasal berlapis karena telah memenuhi unsur-unsur material sebagaimana telah dirumuskan dalam KUH Pidana, diawali dengan tindakan pemufakatan jahat untuk melangsungkan makar oleh pelaku beserta kawan-kawannya dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan menculik pejabat yang sedang berkuasa ditambah dengan tindakan Mayor Jenderal Soedarsono yang sengaja melepaskan orang yang ditahan atas perintah penguasa umum. Lalu mengapa Mahkamah Tentara Agung (MTA) menjatuhkan putusan pidana tutupan (yang relatif jauh lebih ringan) terhadap pelaku seperti Mayor Jenderal Soedarsono, M.Yamin, dan Mr. Achmad Subardjo ketimbang tuntutan awal yang dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dari Pasal KUH Pidana?
Walaupun demikian adanya putusan tersebut, penulis dalam hal ini tidak dapat menemukan dari berbagai sumber tentang  pernyataan kata “pidana tutupan”sebagai putusan dari Mahkamah Tentara Agung (MTA) kepada pelaku. (Koran Pelita Rakyat, 28 Mei 1948)


                                                                                     

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Hukuman tutupan merupakan perkembangan jenis pidana baru yang pembentukannnya berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 1946 tentang hukuman tutupan sehingga ditambahkan jenis – jenis pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 10 KUHP dengan satu pidana baru. Diadakannya hukuman tutupan itu dimaksudkan untuk kejahatan-kejahatan yang bersifat politik sehingga orang-orang yang melakukan kejahatan politik itu akan dibedakan dengan kejahatan biasa.

                                                                                                      



DAFTAR PUSTAKA


Gunadi ismu, effendi jonaedi, 2011, cepat dan mudah memahami hokum pidana (jilid 1),              Jakarta: Prestasi Pustaka

Saleh roeslan, prof, 1981, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta: Aksara Baru

Moeljatno, prof, 2011, Kitab Undang-undang hokum pidana, Jakarta : Bumi Aksara


http://el-ghazaly.blogspot.com/2010/06/pidana-penjara-pidana-tutupan-dan.html

http://artikel-media.blogspot.com/2010/01/menghidupkan-kembali-pidana-tutupan.html

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_20_1946.htm

http://kumpulan-q.blogspot.com/2009/01/macam-macam-hukum-pidana.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar