Selasa, 21 Februari 2012

LANDREFORM DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
UUPA telah memberikan dukungan dalam pembangunan, khususnya yang berhubungan dengan tanah. Namun, UUPA juga menunjukan kelemahan dalam kelengkapan isi dan rumusannnya. Kelemahan UUPA tersebut, pada masa orde baru telah dimanfaatkan dengan memberikan tafsiran yang menyimpang dari azas dan tujuan ketentuan yang bersangkutan. Pada masa orde baru, orientasi kerakyatan ditinggalkan, orientasi agraria lebih ditekankan pada pemberian kesempatan investor-investor dan pemodal-pemodal besar untuk dapat memiliki tanah guna kepentingan pembangunan. 
       Akibatnya adalah berupa warisan konflik pertanahan yang tampak sekarang ini. Oleh sebab itu perangkat-perangkat hukum yang ada dalam UUPA perlu di perbaiki, bila perlu dengan melakukan perobahan ketentuan dan rumusan lembaga-lembaga dan peraturan-peraturannya, agar tersedia perangkat hukum yang lengkap dan jelas, untuk menghindari penafsiran yang keliru dalam pelaksanaannya. Dengan demikian akan tercipta kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum yang seimbang kepada semua pihak dalam pelaksanaan pembangunan dan kehidupan sehari-hari. 
       Banyaknya konflik-konflik pertanahan yang seringkali merugikan masyarakat, mendorong perlunya dilakukan pembaruan agraria di negeri ini. Pembaruan agraria itu adalah sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pembaruan agraria itu hanya akan berhasil, apabila pembaruan hukum agraria itu mengutamakan petani sebagai pilar utama pembangunan  ekonomi nasional, dengan tidak mengabaikan kepentingan investor-investor dan pemodal-pemodal besar sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
       Mengapa harus petani?, sebab sebagaimana dikatakan oleh Samuel Huntington, jika syarat-syarat penguasaan tanah itu adil, hingga memungkinkan para petani hidup layak, kecil kemungkinannya akan terjadi suatu revolusi. Sebaliknya, apabila tidak demikian dimana para petani hidup miskin dan menderita, revolusi mungkin akan terjadi, kalau tidak dapat dikatakan revolusi tidak akan dapat dihindarkan, kecuali jika pemerintah segera mengambil tindakan-tindakan untuk memperbaiki keadaan itu. Tidak ada kelompok masyarakat yang lebih konservatif dari pada para petani pemilik tanah dan tidak ada pula kelompok yang lebih revolusioner dari pada mereka, jika memiliki tanah yang terlalu sempit, dengan pembayaran sewa yang terlalu tinggi.
       Untuk mencegah terjadinya peringatan tersebut, salah satunya adalah dengan program landreform. Landreform dapat dipergunakan sebagai konsep dasar, baik untuk memenuhi beberapa langkah menuju kearah keadilan sosial maupun untuk mengatasi rintangan dalam rangka pembangunan ekonomi.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian landreform ?
2.      Apa tujuan landerform ?
3.      Apa dasar-dasar hukum landerform ?
4.      Apa prinsip-prinsip landerform ?

C.      Tujuan Penulisan Makalah
1.      Menerangkan pengertian landerform
2.      Menerangkan tujuan landerform
3.      Menyebutkan dasar-dasar hukum landerform
4.      Menyebutkan prinsip-prinsip landerform




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Landerform
Landreform sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu “land” dan “reform”. Land artinya tanah, sedang reform artinya perombakan atau perubahan untuk membangaun atau membentuk atau menata kembali struktur pertanian baru. Untuk pelaksanaan prinsip-prinsip landreform yang sudah digariskan dalam UUPA diperlukan peraturan palaksanaan, baik yang berupa Undang-undang maupun peraturan pemerintah. Pengertian landreform memiliki sifat politis dan teknis. Di negara-negara komunis, pengertian politis tersebut lebih bersifat slogan untuk memenangkan massa dengan isu-isu emosional yang sangat menarik, seperti 'hancurkan tuan tanah', dst. Bagi Indonesia, sifat politis dari landreform sama sekali tidak bertujuan demikian, melainkan ditujukan untuk mencapai apa yang ingin dikembangkan dan strategi apa yang harus dilaksanakan untuk mencapai cita-cita keadilan dalam pemilikan dan penguasaan tanah. Selanjutnya, sifat teknis dari pengertian landreform adalah apa yang disebut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sebagai agrarian reform dalam arti sempit, yakni perombakan hubungan manusia dengan tanah dan lebih merupakan tindakan teknis untuk mengembangkan segala lembaga-lembaga, baik ekonomi maupun sosial, yang berkaitan dengan kehidupan pertanian. Bahkan tindakan-tindakan teknis dimaksud sudah berkembang kepada pengembangan teknologi, baik dengan sarana penunjangnya, seperti pembangunan sekolah, jalan, bantuan bank, penyuluhan penggunaan pupuk, pestisida, bibit unggul; dan dari segi struktur, menetapkan adanya ceiling dan pemilikan minimum atas tanah, juga mengubah sistem penguasaan atas tanah sehingga lebih memberikan rasa keadilan kepada rakyat (AP Parlindungan, 1983: 13 dan 1990: 23).
Pada dasarnya landreform memerlukan program redistribusi tanah untuk keuntungan pihak yang mengerjakan tanah dan pembatasan dalam hak-hak individu atas sumber-sumber tanah. Jadi landreform lebih merupakan sebuah alat perubahan sosial dalam perkembangan ekonomi, selain merupakan manifestasi dari tujuan politik, kebebasan dan kemerdekaan suatu bangsa. Dalam kasus-kasus tanah, landreform dikenal sebagai agrarian reform sekedar untuk memberikan pengertian perubahan dalam gambaran menyeluruh. Sebaliknya, beberapa pihak menerjemahkan landreform secara sempit dan tradisionil, yaitu sebagai alat untuk mengadakan penyediaan tanah bagi para penggarap, yang biasanya dikenal sebagai redistribusi tanah atau dianggap sebagai landreform in practice.

B.       Tujuan Lenderform 
               Tujuan landerform menurut Michael Lipton dalam Arie S. Hutagalung (1985)
       adalah :
1. Menciptakan pemerataan hak atas tanah diantara para pemilik tanah. Ini dilakukan melalui usaha yang intensif yaitu dengan redisribusi tanah, untuk mengurangi perbedaan pendapatan antara petani besar dan kecil yang dapat merupakan usaha untuk memperbaiki persamaan diantara petani secara menyeluruh.
2. Untuk meningkatkan dan memperbaiki daya guna penggunaan tanah.
               Dengan ketersediaan lahan yang dimilikinya sendiri maka petani akan berupaya meningkatkan produktivitasnya terhadap lahan yang diperuntukkan untuk pertanian tersebut, kemudian secara langasung akan mengurangi jumlah petani penggarap yang hanya mengandalkan sistem bagi hasil yang cenderung merugikan para petani.
               Hal lain yang juga bisa dimaksimalkan dari pelaksanaan land reform adalah suatu mekanisme proteksi yang lebih ketat terhadap perubahan penggunaan tanah, karena harus diakui bahwa pola pewarisan tanah dalam masyarakat Indonesia cenderung makin mendorong fragmentasi lahan sehingga penguasaan lahan oleh petani semakin kecil.
               Guna menjamin efektivitas dari land reform maka selain dilakukan redistribusi tanah maka harus ada kejelasan yang mengikat bahwa objek tanah/lahan tersebut tidak bisa berpindah tangan atau beralih peruntukkan penggunaannya, hal ini akan mengurangi perpindahan penguasaan dan pemilikkan tanah kepada spekulasi tanah atau kegiatan non pertanian lainnya. Tujuan-tujuan lenderform juga meliputi :
  1. Segi Sosial Ekonomi  
Landreform dapat memeperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan memeperkuat hak milik dan memperbaiki produksi nasional khususnya sector pertanian guna memepertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat.

  1. Segi Sosial Politis  
Dengan landreform sistem tuan tanah dapat dihapuskan dan pemilikan tanah dalam skala besar dapat dibatasi sehingga tanah dapat dibagikan secara adil agar menjadi sumber-sumber penghidupan rakyat tani.
  1. Segi Mental Psikologis  
Landreform dapat meningkatkan kegairahan kerja bagi para petani penggarap dengan jalan memberikan kepastian hak mengenai pemilikan tanah serta dapat memperbaiki hubungan kerja antara pemilik tanah dengan penggarapnya.
C.      Dasar-dasar Hukum
Seiring dengan perubahan konstelasi politik, alam demokrasi yang semakin menguat,dan dilaksanakannya sistem desentralisasi, maka semangat pembaruan agraria juga menggemadan kemudian melahirkan Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 2001 yang merekomendasikandilakukannya pembaruan atau revisi terhadap UUPA. Beberapa peraturan perundang-undangantentang pengelolaan sumber daya alam (agraria) dikeluarkan sejak dilakukannya reformasipemerintahan di tahun 1998. Baik itu yang kemudian dinilai merupakan langkah maju maupunyang justru dinilai mundur dari substansi peraturan-peraturan sebelumnya. Landreform kembali masuk dalam program penting pembaruan agraria, yaitu disebutkandalam pasal 5 TAP MPR RI No. IX/MPR/2001 bahwa salah satu arah kebijakan pembaruan agraria adalah:
- melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatantanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah olehrakyat.
- menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan,pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sisematis dalamrangka pelaksanaan Landreform.
Selanjutnya pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, redistribusi tanahpun kembali diagendakan. Berdasarkan catatan Kompas, pembagian 8,15 juta hektar lahan ini akan dilakukan pemerintah tahun 2007 hingga 2014. Diperkirakan, 6 juta hektar lahan akan dibagikan pada masyarakat miskin. Sisanya 2,15 juta hektar diberikan kepada pengusaha untuk usaha produktif yang melibatkan petani perkebunan. Tanah yang di bagian ini tersebar diIndonesia, dengan prioritas di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi Selatan. Tanah itu berasaldari lahan kritis, hutan produksi konversi, tanah telantar, tanah milik negara yang hak guna usahanya habis, maupun tanah bekas swapraja.

D.      Prinsip-prinsip Landerform
Sementara pemerintah melalui Program Pembaruan Agraria Nasional(PPAN) Kepala BPN RI juga menekankan empat prinsip di dalam menjalankankebijakan, program dan proses pengelolaan pertanahan di masa depan, yaitu(Winoto dalam Napiri M et.al., 2006b):
1.         Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraanrakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangankemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan.( Pro sperity)
2.         Pertanahan berkontribusi secara nyata dalam peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T). ( E quity)
3.         Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk mewujudkan tatanan kepastianyang harus dijaga kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari. ( Social Welfare)
4.         Pertanahan berkontribusi secara nyata bagi terciptanya keberlanjutan sistemkemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikanakses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagaisumber kesejahteraan masyarakat. (S ustainability)





BAB IV
PENUTUP


A.      Kesimpulan
               Landreform sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu “land” dan “reform”. Land artinya tanah, sedang reform artinya perombakan atau perubahan untuk membangaun atau membentuk atau menata kembali struktur pertanian baru. Tujuan landerform menurut Michael Lipton dalam Arie S. Hutagalung (1985) a dalah Menciptakan pemerataan hak atas tanah diantara para pemilik tanah. Ini dilakukan melalui usaha yang intensif yaitu dengan redisribusi tanah, untuk mengurangi perbedaan pendapatan antara petani besar dan kecil yang dapat merupakan usaha untuk memperbaiki persamaan diantara petani secara menyeluruh. Untuk meningkatkan dan memperbaiki daya guna penggunaan tanah. Seiring dengan perubahan konstelasi politik, alam demokrasi yang semakin menguat,dan dilaksanakannya sistem desentralisasi, maka semangat pembaruan agraria juga menggemadan kemudian melahirkan Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 2001 yang merekomendasikandilakukannya pembaruan atau revisi terhadap UUPA.



 

DAFTAR PUSTAKA

Harsono Boedi, 2003, Hukum Agraria Di Indonesia, Penerbit: Djembatan, Jakarta
Rusmadi Murad, 2007, menyikap tabir masalah pertanahan, Penerbit: Mandar Maju, Bandung

http://www.scribd.com/doc/21061798/Sejarah-Singkat-Land-Reform
http://nasih.staff.ugm.ac.id/a/tan/20060925%20ref.htm
http://www.scribd.com/doc/53131086/18/Prinsip-dan-Landasan-Landreform
http://www.scribd.com/doc/53131086/18/Prinsip-dan-Landasan-Landreform
http://edukasi.kompasiana.com/2011/03/23/retribusi-landreform-di-indonesia-bag1/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar