Selasa, 21 Februari 2012

AHLUL IKHTIYAR DAN AHLUL IMAMAH


BAB I
PEMBAHASAN

A.  Latar Belakang
masalah pergantian kepemimpinan dalam Islam sepeninggal Rasulullah diserahkan kepada kaum muslim untuk dimusyawarahkan siapa yang layak atau patut menduduki posisi pimpinan setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Prinsip musyawarah ini pada hakikatnya diterapkan pada setiap kali terjadi pergantian pimpinan dalam masa al-Khulafa’ al-Rashidun meski dengan versi yang beragam. Adapun yang dimaksud dengan musyawarah dalam politik Islam adalah hak partisipasi rakyat dalam masalah - masalah hukum dan pembuatan keputusan politik. Akan tetapi musyawarah tidak mungkin dilaksanakan oleh seluruh rakyat, maka musyawarah dilaksanakan antar kelompok yang benar - benar mewakili rakyat yang dapat dipercaya dan merasa tenang dari keputusan mereka. Mereka itu tidak lain adalah Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd (Dewan Perwakilan Rakyat) atau bisa disebut ahlul Ikhtiyar. Tugas mereka ini adalah menjadi wakil rakyat untuk memilih seorang imamah. Metode ini sekarang dinamakan dengan “Politik Kekuasaan Rakyat”. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa pemimpin tidak boleh meninggalkan musyawarah, sebab Allah SWT memerintahkan Nabi-Nya dengan hal itu. Bahkan para ulama sepakat bahwa musyawarah diperintahkan dalam Al Qur’an dan menjadikannya sebagai salah satu unsur pijakan Negara Islam. Dalam makalah ini penulis berusaha untuk menerangkan sedikit tentang sistem dan prosedur pemilihan kholifah menurut ahlul imamah dan ahlul ikhtiyar. 
B. Rumusan masalah
     1. Apa pengertian ahlul imamah ?
     2. Bagaimana cara pemecatan ahlul imamah atau kholifah ?
     3.Apa pengertian ahlul ikhtiyar ?
     4. Apa syarat-syarat menjadi ahlul ikhtiyar ?
     5. Apa saja anggota-anggota ahlul ikhtiyar ?
     6. Apa tugas dan wewenang ahlul ikhtiyar ?
     7. Bagaimana cara pemilihan imamah atau kholifah ?
C. Tujuan Penulisan Makalah
     1. Pengertian ahlul imamah
     2. Cara pemecatan ahlul imamah atau kholifah
     3. Pengertian ahlul ikhtiyar
     4. syarat-syarat menjadi ahlul ikhtiyar
     5. Anggota-anggota ahlul ikhtiyar
     6. Tugas dan wewenang ahlul ikhtiyar
     7. Cara pemilihan imamah atau kholifah
D.    Metode penelitian
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis ialah metode literatur (mengkaji beberapa buku yang berkaitan dengan judul makalah) dan dengan cara menggali informasi dari beberapa situs internet


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Ahlul Imamah
Hamid  Enayat  menyebutkan  tiga  konsep kunci untuk pandangan politik Ahl al-Sunnah yakni  Khalifah,  ijma'  dan  bay'ah. Ketiga  konsep  kunci  untuk pandangan politik Syi'ah yakni, imamah, wilayat, dan 'ishmah. Ijma' dan bay'ah  diterima  juga dalam  Syi'ah  walaupun  dalam arti yang terbatas. Wilayah dan 'ishmah merupakan karakteristik tak terpisahkan  dari  imamah. Karena  itu,  abstraksi  pandangan politik ahl al-Sunnah dapat disimpulkan hanya pada perbedaan konsep  imamah  dan  khilafah yang dianut Syi'ah[1]. imam (yang dalam pemikirannya adalah seorang raja, presiden, sultan) merupakan sesuatu yang niscaya. Artinya, keberadaannya sangat penting dalam suatu masyarakat atau negara. Karena itu, jelasnya, tanpa imam akan timbul suasana chaos. Manusia menjadi tidak bermartabat, begitu juga suatu bangsa menjadi tidak berharga. Lantas bagaimana ketentuan seorang imamah yang dianggap legal? Dalam hal ini, Al-Mawardi menjelaskan, jabatan imamah (kepemimpinan) dinilai sah apabila memenuhi dua metodologi. Pertama, dia dipilih oleh parlemen (ahlul halli wal aqth). Mereka inilah yang memiliki wewenang untuk mengikat dan mengurai, atau juga disebut model `Al Ikhtiar. Kedua, ditunjuk oleh imam sebelumnya. Model pertama selaras dengan demokrasi dalam konteks modern. Sementara, tipe kedua, Al-Mawardi merujuk pada eksperimen sejarah, yakni pengangkatan khalifah Umar bin Khattab oleh khalifah sebelumnya, Abu Bakar As Shiddiq. Dalam pandangan Al-Mawardi, negara adalah sebuah kesatuan komunitas yang dipimpin oleh seorang khalifah yang memiliki otoritas penuh, baik yang didapat lewat proses suksesi maupun proses pemilihan. Hubungan antara pemimpin negara (khalifah) dan warganya, dalam kaitan ini adalah, hubungan kontrak yang diikat dalam sebuah baiat. Baiat penguasa bisa dilakukan secara umum di hadapan seluruh rakyat maupun dilakukan di depan para majelis syura (wakil rakyat) atau ahlul ikhtiyar  yang juga dikenal sebagai lembaga pengangkat dan pembubar. Syarat-syarat seorang imamah menurut imam al mawardi : Syarat-syarat Imam menurut al-Mawardi, yaitu :
1.Adil,
2.Berilmu,
3.Sehat
4.indrawi (telinga, mata dan mulut),
5.Sehat organ tubuh dari cacat,
6.Berwawasan luas,
7.Berani dan kesatria.
Pada bagian awal dari kitabnya al-Mawardi menyebutkan bahwa imamah/kekhilafahan dibentuk untuk menggantikan posisi kenabian dalam mengurus urusan agama dan mengatur kehidupan dunia. Yang di maksudkan oleh al-Mawardi dengan Imam adalah khalifah, raja, sulthan atau kepala negara. Dalam hal ini Mawardi memberikan juga baju agama kepada jabatan kepala negara di samping baju politik. Menurutnya Allah mengangkat untuk umatnya seorang pemimpin sebagai pengganti (khalifah) nabi, untuk mengamankan negara, disertai dengan mandat politik. Dengan demikian seorang imam di satu pihak adalah pemimpin agama, dan di lain pihak pemimpin politik. Dalam teorinya al-Mawardi tidak mendikotomikan antara pemimpin politik dan pemimpin agama. Imam al mawardi juga menyebutkan tugas-tugas dari seorang imamah, yaitu :
  • melindungi/menjaga keutuhan agama
  • menerapkan hukum pada para pihak yang berperkara (masalah perdata)
  • melindungi wilayah negara dan tempat suci
  • menegakkan supremasi hukum ( hudud ) (masalah pidana)
  • melindungi daerah perbatasan dengan benteng yang kokoh
  • memerangi para penentang Islam, setelah mereka didakwahi & masuk Islam atau dalam perlindungan kaum muslimin (ahlu dzimmah)
  • mengambil fai’ (harta yang diperoleh kaum muslimin tanpa peperangan) dan sedekah sesuai dengan kewajiban syariat
  • menentukan gaji, dan apa saja yang diperlukan dalam kas negara tanpa berlebihan
  • mengangkat orang-orang terlatih dalam tugas-tugas kenegaraan (mis: orang jujur yang mengurusi keuangan, dsb)
  • terjun langsung untuk menangani berbagai persoalan, menginspeksi keadaan
  • Imam harus mundur dari imamah, karena dua hal:
  • cacat dalam keadilan atau fasik, akibat adanya syahwat atau syubhat.
  • cacat tubuh, terbagi tiga: cacat pancaindra; cacat organ tubuh; cacat tindakan.
B.  Pemecatan Imamah
Dalam masalah pemecatan seorang khalifah, A1-Mawardi menyebutkan dua hal yang mengubah kondite dirinya, dan karenanya ia harus mundur dari jabatannya itu. Pertama, cacat dalam keadilannya (bisa disebabkan akibat syahwat, atau akibat syubhat. Kedua, cacat tubuh. Dalam kaitan ini adalah cacat pancaindera (termasuk cacat yang menghalangi seseorang untuk diangkat sebagai seorang imam, seperti hilang ingatan secara permanen, hilang penglihatan). Selain itu, juga cacat organ tubuh, dan cacat tindakan. Sedangkan cacat yang tidak menghalangi untuk diangkat sebagai imam, seperti cacat hidung yang menyebabkan tidak mampu mencium bau sesuatu, cacat alat perasa, seperti membedakan rasa makanan.
C. Pengertian Ahlul Ikhtiyar
Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd ada dalam sistem pemerintahan Islam dikarenakan adanya suatu perintah dalam Al Qur’an untuk bermusyawarah. Musyawarah tersebut menurut para Ahli merupakan salah satu sistem hukum dalam Islam dan juga metode hidup dalam pemerintahan. Demikian juga dalam Negara terdapat rakyat, yang oleh Abu A’la al Maududi sebagaimana yang dikutip oleh A. Djazuli, mempunyai beberapa hak, antara lain:
1.Perlindungan terhadap hidupnya, hartanya dan kehormatannya.
2.Perlindungan terhadap kebebasan pribadi.
3.kebebasan menyatakan pendapat dan keyakinan.
4.terjamin kebutuhan pokok hidupnya, dengan tidak membedakan kelas dan kepercayaan.
Istilah Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd ada juga karena penafsiran para ulama’ tentang Un Abd al-Khaliq (pakar politik Islam kontemporer mesir). Al-Mawardi menyebutkan Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd dengan ahl al-ikhtiyar, karena merekalah yang memilih khalifah. Al-Razi menyamakan pengertian antara Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd dan ulil amri yaitu para pemimpin dan para ahli yang memikirkan kepentingan umat. Sedangkan Ibn Taimiyah menyebutkan dengan ahl al-shura atau ahl al-ijtima’ atau Al Shaukah. Ibnu Taimiyah berkata “Ulil Amri adalah orang-orang yang memegang perkara dan pemimpin. Mereka adalah orang yang memerintah manusia, termasuk didalamnya orang yang memiliki kekuasaan dan kemampuan, juga orang yang memiliki ilmu pengetahuan dan teologi. Oleh sebab itu ulil amri ada dua macam yaitu ulama dan umara. Apabila mereka bagus, pasti manusia akan bagus. Namun jika mereka rusak, pasti manusia kan rusak pula”. Sementara itu menurut Rashid Ridla bahwa ulil amri adalah Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd atau Dewan Perwakilan rakyat yang terdiri dari para ulama dan para pemimpin atau tokoh masyarakat yang dipercaya rakyat dalam segala keputusan yang mereka buat dan tetapkan lewat musyawarah dari peraturan – peraturan sipil, peradilan dan politik. Selanjutnya Rashid Ridla juga berkaitan dengan perwakilan ini telah berkata, “Demikianlah, dikalangan umat harus ada orang-orang yang memiliki kearifan dan kecerdasan didalam mengatur kemaslahatan kemasyarakatan, serta mampu menyelesaikan masalah-masalah pertahanan dan ketahanan, serta masalah – masalah kemasyarakatan dan politik. Itulah yang disebut dengan Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd didalam Islam. Pengangkatan kholifah tidaklah dibenarkan, kecuali apabila mereka inilah yang memilihnya serta membai’atnya dengan kerelaannya. Mereka itulah yang disebut dengan wakil masyarakat pada bangsa-bangsa yang lainnya”. Demikian juga dengan al-Baghdadi menamakan mereka dengan “kelompok anggota masyarakat yang mewakili umat ( rakyat ) dalam menentukan arah dan kebijaksanaan pemerintahan demi tercapainya kemaslahatan hidup mereka.” Sejalan dengan pengertian ini, Abd al Hamid al-Ansari menyebutkan bahwa majelis syura yang menghimpun ahl al-shura merupakan sarana yang digunakan rakyat atau wakil rakyatnya untuk membicarakan masalah-masalah kemasyarakatan dan kemaslahatan ummat. Dengan demikian, sebenarnya rakyatlah yang berhak untuk menentukan nasibnya serta menentukan siapa yang akan mereka angkat sebagai kepala negara sesuai dengan kemaslahatan umum yang mereka inginkan. Istilah yang lebih populer dipakai pada awal pemerintahan Islam tentang hal ini adalah ahl al-shura. Pada masa Khalifah yang Empat, khususnya pada masa ‘Umar istilah ini mengacu kapada pengertian beberapa sahabat senior yang yang melakukan musyawarah untuk menentukan kebijaksanaan negata dan memilih pengganti kepala negara.
D. Syarat-syarat Menjadi Ahlul Ikhtiyar
Al-Mawardi menyebut Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd harus memenuhi tiga syarat, antara lain :
1. Keadilan yang memenuhi segala persyaratannya.
2.Memiliki pengetahuan tentang orang berhak menjadi imam dan persyaratan -persyaratannya.
3. Memiliki kecerdasan dan kearifan yang menyebabkan dia mampu memilih imam yang paling maslahat dan paling mampu serta paling mampu tentang kebijakan – kebijakan yang membawa kemaslahatan bagi umat.
Ibn Al Farra berpendapat: Ahlul Ikhtiyar harus memliki tiga syarat berikut :
1. Adil
2. Mempunyai ilmu pengetahuan yang dengan ilmu pengetahuan itu dpat mengetahui siapa saja yang berhak memegang tongkat kepemimpinan.
3. Ahli Ikhtiyar harus terdiri dari para pakar dan alhi manajemen yang dpat memilih siapa yang lebih pantas untuk memegang tongkat kepemimpinan.
Ungkapan syarat yang dikemukakan oleh Al Mawardi dan Ibn Al Farra tersebut sangat mirip. Selain itu syarat yang harus dipenuhi adalah sperti syarat dalam hal – hal yang lain seperti, baligh, merdeka, laki – laki dan beragama Islam. Akan tetapi untuk syarat laki – laki dan beragama Islam terjadi perbedaan pendapat antara para ulama. Ulama salaf berpendapat bahwa wanita dan kafir dzimmi tidak boleh menjadi anggota majelis syura. Sedangkan ulama fikih kontemporer seperti Fu’ad Abdul Mun’im Ahmad (pakar politik Islam kontemporer Mesir) memperbolehkan dengan batasan batasan tertentu yang tidak melanggar syari’at hukum.
E. Anggota-anggota Ahlul Ikhtiyar
Pada zaman Rasulullah saw, para ahli musyawarah tersebut terdiri dari para sahabat utama, antara lain Abu Bakr, ‘Umar, Uthman, ‘Ali, Zubair bin Awwan, Thalhah bin Ubaidillah, Saad bin Abi Waqqas, Abu Ubaidillah, Said bin Al Ash. Mereka inilah yang diajak musyawarah oleh Rasulullah saw dalam urusan ummat. Dimasa Khalifah Abu Bakr Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd terdiri dari ‘Umar Ibn Khattab, Uthman bin Affan, ‘Ali Ibn Abi Thalib, Abdurrahman Ibn Auf, Mu’adz Ibn Jabal, Ubai Ibn Ka’ab dan Zaid Ibnu Tsabit. Sedangkan ‘Umar bin Khattab pada masa akhir pemerintahannya membentuk tim formatur untuk memilih khalifah penggantinya yang anggotanya terdiri dari Uthman bin Affan, ‘Ali bin Abi Thalib, Talhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Sa’ad bin Abi Waqas dan Abd al Rahman bin Auf. Serta putranya Abdullah bin Umar yang hanya punya hak memilih. Berangkat dari praktek yang dilakukan al-Khulafa’ al-Rashidun inilah para ulama siyasah merumuskan pandangannya tentang siapa Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd atau ahlul ikhtiyar yang antara lain :
1. Muhammad Abduh dan Rashid Ridla berpendapat, mereka adalah adalah pemuka masyarakat, para ulama’, petani, buruh, wartawan dan kalangan profesi lainnya. Serta angkatan bersenjata.
2.  Ibnu Taimiyah berpendapat Al Shaukah terdiri dari orang-orang yang berasal dari berbagai kalangan dan profesi dan mempunyai kedudukan terhormat dimasyarakat.
3. Imam Nawawi berpendapat bahwa mereka adalah ulama, para kepala Negara, dan para pemuka masyarakat yang berusaha mewujudkan kemaslahatan rakyat.
Dengan demikian para anggota Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd atau ahlul ikhtiyar dapat terdiri dari semua lapisan masyarakat yang dapat menyampaikan aspirasi rakyat tanpa memandang dari mana mereka berasal.

F. Tugas dan Wewenang Ahlul Ikhtiyar
Dalam muqaddimah Ibnu Khaldun tertulis “jika imamah wajib berdasarkan ijma’ ulama, maka hal – hal itu merupakan fardlu kifayah, dan mengenai itu diserahkan pada ikhtiar pemuka – pemuka muslim yang berkopenten. Adalah kewajiban mereka mewujudkan institusi imamah, dan kewajiban setiap orang taat kepada pemimpin. Dengan demikian menurut Ibnu Khaldun bahwa kewajiban Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd bermusyawarah tentang urusan – urusan kemaslahatan umat. Karena memang urusan kemaslahatan umat diserahkan oleh Allah kepada manusia untuk berihktiar sendiri. Al-Mawardi menerangkan bahwa tugas Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd disamping memilih khalifah dan membai’atnya juga mempunyai tugas juga bermusyawarah tentang masalah umat. Dalam hal ini, al- Mawardi menjelaskan proses pemilihan kepala negara yang diawali dengan meneliti persyaratan kandidat. Lalu kandidat yang dianggap paling memenuhi kualifikasi untuk menjadi kepala negara diminta kesediaannya tanpa terpaksa. Bila ia bersedia menjadi kepala negara, maka dimulailah kontrak sosial antara kepala negara dan rakyat yang diwakili oleh Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd. Selanjutnya barulah rakyat secara umum menyatakan kesetiaan mereka kepada kepala negara. Selanjutnya pemilihan ini diikuti dengan sumpah setia (bai’ah) umat Islam secara umum terhadap khalifah terpilih. Berdasarkan cara-cara tersebut, al-Mawardi menguraikan perbedaan pendapat ulama tentang beberapa jumlah Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd yang dapat dikatakan sebagai representasi pilihan rakyat untuk mengangkat kepala negara. Menurutnya, sebagian ulama memandang pemilihan kepala negara baru sah apabila dilakukan oleh jumhur Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd. Ini sesuai dengan pemilihan Abu Bakr yang dibay’ah secara aklamasi oleh umat Islam yang hadir di Saqifah Bani Sa’idah. Pendapat lain mengatakan cukup hanya dipilih oleh lima orang anggota Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd. Dalam kasus pemilihan Abu Bakar, sebelum dibai’ah, ia terlebih dahulu dipilih oleh lima orang sahabat, yaitu ‘Umar ibn al-Khattab, Abu ‘Ubaidah ibn al-jarrah, Asid ibn Hudhair, Basyr ibn sa’d dan Salim mawla Abi Hudzaifah. Merekalah yang mula-mula melakukan bay’ah kepada Abu Bakr dan diikuti oleh umat Islam lainnya. Demikian pula dalam pemilihan ‘Utsman ibn ‘Affan melalui musyawarah enam sahabat senior. Pendapat ini, menurut al-Mawardi adalah pendapat ulama fiqh dan mutakallimun dari Bashrah. Sementara ulama Kufah betpendapat bahwa pemilihan kepala negara dinyatakan sah apabila dipilih oleh tiga orang anggota Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd. Mereka menganalogikannya dengan dangan akad nikah dengan seorang wali dan dihadiri dua orang saksi. Sedangkan pendapat lain mengatakan cukup seorang Ahl al-hall wa al-‘aqd saja yang melakukan bay’ah terhadap kepala negara, sebagaimana ‘Abbas melakukan bay’ah terhadap ‘Ali untuk menggantikan Khalifah ‘Uthman ibn ‘Affan. Berbeda dengan al-Mawardi, Ibn Taimiyah menolak pengangkatan kepala negara oleh Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd ini. Menurutnya, dalam prakteknya pada pasca lembaga legitimasi bagi kekuasaan khalifah Bani Umaiyyah dan Bani Abbas. Kedudukan mereka tidak lagi independen, karena mereka diangkat oleh khalifah. Akibatnya, Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd tidak lagi berfungsi sebagai lembaga kontrol terhadap kekuasaan kepala negara. Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd tidak pernah mencerminkan dirinya sebagai wakil rakyat. Bagaimana mungkin ia menjadi wakil rakyat kalau kalau yang menentukan keberedaannya adalah kepala negara.
G. Cara Pemilihan Imamah atau Kholifah
Al-Mawardi mengemukakan pendapatnya tentang pemerintahan terbentuk melalui dua kelompok. Pertama ahl al-ikhtiyar yaitu mereka yang berwenang untuk memilih imam bagi umat. Dan kedua, ahl al-imamah yaitu mereka yang berhak memangku jabatan kepala pemerintahan. Dalam mengangkat kepala pemerintahan terdapat dua cara. Pertama, cara pemilihan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang duduk dalam ahl al-halli wa al-‘aqdi atau ahl al-ikhtiyar yakni para ulama cendikiawan dan pemuka masyarakat. Kedua, dengan cara penunjukkan atau wasiat oleh kepala pemerintahan yang sedang berkuasa. Kalau pengangkatan melalui pemilihan, terdapat perbedaan pendapat antara para ulama tentang jumlah peserta dalam pemilihan itu. Menurut Mawardi, mengapa pengangkatan imam atau khalifah dapat dilakukan dengan penunjukan atau wasiat oleh imam yang sebelumnya, dasarnya yang pertama adalah karena Umar bin Khattab menjadi khalifah melalui penunjukkan oleh pendahulunya, yaitu Abu Bakar. Demikian pula halnya Usman. Enam anggota “dewan formatur” yang memilihnya sebagai khalifah adalah ditunjuk oleh pendahulunya, Umar bin Khattab. Dalam hal pengangkatan imam melalui penunjukkan atau wasiat oleh imam yang berkuasa, al-Mawardi menyatakan bahwa sebelum menunjuk calon penggantinya, seorang imam harus berusaha agar yang ditunjuknya itu benar-benar berhak untuk mendapatkan kepercayaan dan kehormatan yang tinggi dan orang yang betul-betul paling memenuhi syarat. Kalau yang ditunjuk sebagai calon pengganti itu bukan anak atau ayah sendiri, maka terdapat perbedaan pendapat, yaitu apakah imam boleh melaksanakan bai’at sendiri atau tidak. Sekelompok ulama berpendapat tidak boleh tidak dibenarkan imam seorang diri melaksanakan bai’at anak atau ayahnya sendiri. Dia harus bermusyawarah dengan ahl al-ikhtiyar dan mengikuti nasehat mereka. Kelompok ulama kedua mengemukakan bahwa imam seorang diri berhak melaksanakan bai’at kepada anak atau ayahnya sendiri sebagai putra mahkota. Bukankah dia waktu itu pemimpin umat. Sedangkan kelompok yang ketiga berpendapat bahwa kalau yang ditunjuk sebagai putra mahkota itu ayahnya, imam dapat melaksanakan bai’at seorang diri. Tetapi tidak demikian halnya kalau yang ditunjuk sebagai putra mahkota itu anaknya. Dari uraian tentang beberapa cara pengangkatan imam, baik yang melalui pemilihan maupun penunjukkan, al-Mawardi hanya mengemukakan berbagai pendapat tanpa memberikan preferensi atau pilihannya. Sikap kehati-hatiannya tersebut didasarkan pada fakta sejarah yang menunjukkan tidak ditemukannya suatu sistem yang baku tentang pengangkatan kepala negara yang dapat dikatakan pasti bahwa itulah sistem Islami.
           



 
DAFTAR PUSTAKA


Jafri, Dari Saqifah Sampai Imamah, Bandung: Pustaka Hidayah, 1995
Majid Nur Kholis, Fiqih Siyasah, Jakarta: Gaya Media Pratma, 2001

http://referensiagama.blogspot.com/2011/01/ahl-al-hall-wa-al-aqd.html
http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Konteks/SkismeJ1.html
http://www.slideshare.net/lukmanul/presentasi-fiqh-siyasah-5-2301478
http://rumahislam.com/tokoh/3-ilmuwan-muslim/593-al-mawardi-pencetus-teori-politik-islam.html
http://datukimam.blogspot.com/2011/04/al-mawardi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar